Lintas7News.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (30/11/2021). Aksi ini kedua kalinya digelar di Kejaksaan Negeri Blitar setelah Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) Blitar melaporkan dugaan kasus korupsi oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar ke Kejaksaan Negeri Blitar pada 8 Juni lalu.
Ketua KRPK, M Triyanto saat memimpin aksi mengatakan, bahwa berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada 2019 KONI Kota Blitar telah menerima hibah Rp 7,4 miliar. Sementara pada 2020 KONI Kota Blitar kembali menerima dana hibah sebesar Rp 4,767 miliar.
“Kami menduga lebih dari Rp 1 miliar, dapat dibayangkan pada 2020 karena pandemi tidak ada kegiatan olahraga, namun dananya terserap secara keseluruhan,” ungkap M Triyanto usai aksi, Selasa (30/11/2021).
Aksi demo kali ini, KRPK membawa bukti baru (novum) yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar. Tidak hanya itu, dalam kepengurusan KONI pada 2020 lalu menggunakan anggaran sebesar Rp 61 juta untuk membongkar tower listrik di Sports Center.
“Ini KONI tidak profesional dalam menggunakan dana hibah, sebab KONI bertugas untuk pembinaan bukan untuk perbaikan infrastruktur yang bukan menjadi tupoksinya,” tegasnya.
Dilansir dari GrafikaNews.com – Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blitar, Saiful Anwar mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti (pulbaket) dan memeriksa semua dokumen laporan. Adanya bukti baru dari pelapor, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.
“Tidak semua dapat dijadikan bukti, karena akan kita analisa lagi, tadi baru melihat sekilas. Karena kami menyatakan benda itu menjadi bukti ada ketentuannya,” ungkap Saiful Anwar.
Pihak Kejaksaan Negeri Blitar juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait kasus KONI ini. Jumlah orang yang dimintai keterangan juga mencapai puluhan. “Sudah banyak yang kita periksa, pemain, pengurus yang ada di struktur, ASN juga ada yang kita periksa,” ungkapnya.
Pihaknya. Belum dapat memastikan kapan status laporan ini dari penyelidikan ke penyidikan. “Kalau bisa secepatnya, tapi kami tidak bisa memastikan waktunya. Karena ini kita mulai setelah PPKM turun dari empat ke tiga,” tegasnya.
(GrafikaNews/RI)