Lintas7News.com – Sebanyak 300 aparat gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) diterjunkan untuk mengamankan sidang eks petinggi FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sebagai informasi, Munarman hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Suasana PN Jaktim tampak lengang. Belasan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP tampak berjaga di gerbang. Mereka memeriksa isi tas setiap pengunjung pengadilan.
“Ada sekitar 300 personel dari gabungan polda, dan polres, TNI, Satpol PP dan Dishub,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan saat ditemui awak media di PN Jaktim, Rabu (1/12).
Erwin mengatakan pihaknya telah menggelar apel dan mengecek area PN Jaktim. Ia menyebut sidang perdana ini digelar secara online. Munarman mengikuti sidang dari rumah tahanan (Rutan).
“Sidang dilaksanakan secara online, karena yang hadir hanya perangkat sidang. Sementara para terdakwa ada di rutan masing-masing,” kata Erwin.
Sementara itu, di sekitar area PN Jaktim tidak terlihat kendaraan taktis milik kepolisian. Lalu lintas di Jalan Raya Dr. Sumarno tampak lancar.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan menjalani sidang perdana dugaan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Rabu (1/12).
Humas PN Jaktim menuturkan sidang akan dimulai pukul 09.00 dan terdakwa dihadirkan secara online.
“Terdakwa akan dihadirkan secara online,” kata Humas PN Jaktim dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (30/11).
Penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror menahan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021. Pengacara Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Kasus Munarman kemudian teregister di PN Jaktim dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November lalu. Dalam perkara tersebut disebutkan klasifikasi perkara berbentuk kejahatan kepada negara.
PN Jaktim kemudian memastikan perkara Munarman akan disidangkan pada 1 Desember 2021 secara daring.
(CNNIndonesia/RI)