Lintas7News.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Surabaya kembali berhasil melakukan penangkapan untuk dilaksanakan eksekusi terpidana atas nama Musnaam, SH pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira jam 19.00 WIB di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidum ini berhasil melaksanakan tugas pertama di tahun 2022 setelah melakukan pelacakan dan pencarian selama kurang lebih 1 minggu di sekitar wilayah Surabaya, Kediri dan Blitar. Pencarian dilakukan di tiga kota tersebut karena terpidana sering kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran Jaksa Eksekutor.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, SH MH didampingi Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi, SH MH mengatakan bahwa awalnya pada Selasa siang Tim memperoleh informasi terpidana berada di sekitar Kabupaten Blitar.
“Yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Surabaya sejak bulan November tahun 2021. Kasi Intel dan Kasi Pidum melaporkan kepada saya terkait keberadaan terpidana Musnaam dan saya perintahkan agar segera berkoordinasi dengan Intelijen Kejari Blitar dan meluncurkan Tim Tabur ke Blitar” kata Kajari asli Kota Surabaya ini.
Selanjutnya setelah Tim meluncur ke Blitar serta melakukan pelacakan dan akhirnya terpidana dapat ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumahnya di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Adapun kasus posisi singkat adalah bahwa pada tahun 2012 Musnaam, SH bersama dengan H Muhamad Noer dan para ahli waris Kartoredjo menjual sebidang tanah di Jalan Raya Kalirungkut Surabaya seluas 50.000 M2 senilai Rp. 20.000.000.000,- kepada Muhamad Sulhan ST, dan dibuatkan Akta Perikatan Jual Beli (AJB) dan Akta Kuasa Jual di hadapan notaris Wibowo Ibo Sarwono, SH., M.Kn.
Sebelumnya Musnaam, SH dan H Muhamad Noer telah mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki asli Sertifikat Hak Milik persil tersebut karena sudah dibatalkan pada tahun 1994 dan tidak menguasai fisik tanah tersebut.
“SHM dan fisik tanah di Jl. Raya Kalirungkut tersebut adalah milik PT. Gelora Niaga Kencana sejak tahun 1994 yang saat ini dipergunakan untuk lahan perumahan Griya Galaxy. Berbekal AJB dan Akta Kuasa Jual yang dibuat tahun 2012, Muhamad Sulhan menggugat PT. Gelora Niaga Kencana di Pengadilan Negeri Surabaya yang dimenangkan oleh PT. Gelora Niaga Kencana sehingga membuat perusahaan tersebut menderita kerugiaan biaya advokat Rp. 100.000.000,” jelas Kajari Surabaya.
Dilansir dari Mitratoday.com – Terpidana Musnaam SH, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 962K/PID/2021 tanggal 28 September 2021 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta authentiek” sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Saat ini terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani masa pidananya.
(Mitratoday/RI)