Temanggung, 07/1 – Polres Temanggung memeriksa 34 saksi kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp500 juta di Desa Tlogowero, Bansari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Selasa, mengatakan tim tindak pidana korupsi reskrim telah memeriksa sejumlah saksi, terdiri atas perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.
“Kami terus memeriksa sejumlah saksi, dan mendalami keterangan yang sudah ada,” kata Alfan.
Ia menuturkan di antara saksi telah mengakui korupsi dana desa tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan total kerugian negara sedikitnya Rp500 juta.
Alfan menyampaikan uang tersebut digunakan untuk kepentingan dan keuntungan individu mereka yang terlibat.
“Jadi uang tersebut dibagi. Mereka mengetahui dan berencana menggunakan dana desa untuk kepentingan individu,” katanya.
Dalam praktiknya mereka bermufakat membuat laporan fiktif atas penggunaan dana desa. Setelah pada 2016 berhasil menggunakannya, mereka mengulanginya kembali pada 2017 dan 2018.
Menurut dia, tersangkanya nanti lebih dari satu orang mengingat pengguna adalah bersama-sama. Pihaknya akan segera menggelar rekonstruksi kasus dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Temanggung.
Ia menyebutkan telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat para pelaku, antara lain pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA/YOG)