Kemenkeu Akan Evaluasi Terkait Dampak Larangan Ekspor CPO

Nasional649 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menegaskan akan terus melakukan evaluasi terkait dampak larangan ekspor bahan baku minyak goreng, crude palm oil (CPO) dan turunannya.

“Ini akan terus kami evaluasi. Yang jelas, tadi seperti saya sampaikan di depan prioritas pemerintah itu jelas menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam webinar ‘Tanya BKF’, Jumat (13/5).

banner 336x280

Febrio mengatakan pemerintah memiliki prioritas untuk menjaga daya beli masyarakat dan ketersediaan bahan pokok. Oleh sebab itu, menurut Febrio, kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah sudah sejalan dengan tujuan tersebut.

“Prioritas-prioritas tersebut di atas ini terus akan kami lihat dan evaluasi hari demi hari, minggu demi minggu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi, beli masyarakat, serta ketersediaan bahan pokok di Indonesia juga tetap terjaga,” ujar Febrio.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya demi menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021.

Larangan ekspor yang berlaku sejak 28 April 2022 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Larangan ekspor CPO akan berlaku hingga harga minyak goreng curah turun sesuai HET yang sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg.

Meski demikian, pasca larangan ini diberlakukan, nyatanya harga minyak goreng curah di sejumlah pasar masih di atas Rp20 ribu per kg.

Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengaku khawatir larangan ekspor CPO akan membuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit rusak.

Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono mengatakan pengolahan minyak sawit akan berhenti sementara jika pasokan CPO lebih dari cukup di dalam negeri.

“Kalau yang sudah ada di tangki timbun tidak bisa dijual ya otomatis kan nggak bisa kami mengolah lagi, nggak bisa kirim dari pabrik kelapa sawit. Otomatis kan kalau nggak bisa mengolah, otomatis nggak bisa beli TBS,” kata Mukti, Rabu (11/5).

Oleh karena itu, pengolahan TBS kelapa sawit akan berhenti karena stok CPO dalam negeri sudah penuh. Hal ini akan membuat TBS yang belum diolah menjadi rusak dalam kurun waktu 24 jam.

“Petani akan menunda panen, kalau nggak bisa diserap untuk apa dipanen. Dan (TBS) itu kalau dibiarkan di pohon itu bisa jadi racun, karena kan kalau panen itu membersihkan pohon, bisa rusak di pohon,” kata Mukti.

Tidak hanya itu, ia memperkirakan potensi pendapatan devisa dari ekspor CPO senilai US$35,53 miliar atau setara Rp515,18 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS) terancam hilang akibat larangan ekspor itu.

Ia menyebut estimasi ini berasal dari rata-rata realisasi devisa ekspor CPO per tahun yang dikantongi Indonesia. Estimasi ini menggambarkan potensi kerugian yang akan diterima pengusaha dan negara akibat larangan ekspor.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *