Lintas7news.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberlakukan cukai plastik dan minuman berpemanis tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pihaknya akan mengajukan wacana pemungutan ini dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
“Kami lihat momentum, ini proposal (cukai plastik dan minuman berpemanis) akan tetap kami sampaikan dan usulkan di RAPBN 2023,” ujarnya dalam media briefing, Jumat (17/6).
Menurutnya, karena usulan baru disampaikan dan pembahasan belum dilakukan maka untuk detailnya belum ditetapkan. Termasuk tarif dan potensi dari kedua jenis cukai ini untuk penerimaan negara.
“Angkanya itu belum ada sama sekali, karena kami akan menghitung, kapan berlaku, baru ada angkanya. Jadi saat ini belum ada angkanya,” jelasnya.
Askolani kembali menekankan bahwa rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Termasuk kondisi pelaku usaha dan masyarakat yang masih dibayangi covid-19.
“Kami melihat kondisi perkembangan pemulihan, banyak aspek yang diperhatikan. Jadi tidak hanya mengejar pendapatan setinggi-tingginya,” ujarnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Adapun pembahasan mengenai cukai plastik dan minuman berpemanis telah dilakukan sejak lama. Namun, karena ada pandemi covid-19 maka fokus pemerintah berubah untuk penanganan kesehatan dan akan kembali dilanjutkan saat ini kasus corona mulai melandai.
(CNNIndonesia/RI)