LINTAS7NEWS – Presiden Joko Widodo menyerahkan 1,55 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara hybrid, daring di 33 provinsi dan luring di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Desember 2022 siang.
“Siang hari ini saya senang karena 1,55 sertifikat dibagikan, baik diterima langsung yang hadir di Istana maupun yang hadir di provinsi masing-masing,” ujar Presiden Jokowi.
Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan kepada para pemegang sertifikat untuk memfotokopi dan menyimpan sertifikatnya dengan baik.
Selain itu, Presiden juga berpesan agar masyarakat berhati-hati jika ingin menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.
“Jadi sekali lagi kalau mau pinjam ke bank itu dihitung bisa nyicil enggak, cicilannya bunganya bisa nyicil enggak, kalau enggak, enggak usah. Tapi kalau hitung-hitungan dagangnya masuk, hitung-hitungan usahanya masuk, silakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Petani Desa Soso Kabupaten Blitar Turut Bangga, Presiden Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat
Presiden berpesan agar uang hasil pinjaman dari bank tersebut tidak digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil atau sepeda motor.
Presiden mengingatkan agar uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk modal kerja atau modal usaha.
“Jadi kalau pinjam dapat Rp40 juta ya Rp40 juta itu semuanya untuk modal usaha, kalau itu untung, ditabung, baru oh sudah terkumpul ini bisa beli sepeda motor, silakan. Mau beli sepeda motor silakan. Ditabung dapat Rp200 juta mau beli mobil silakan, tapi dari hasil keuntungan, bukan dari pokok pinjaman,” ujar Presiden Jokowi.
Sertifikat yang diserahkan terdiri atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 1.432.751 sertifikat dan redistribusi lahan sejumlah 119.699 sertifikat.
Presiden juga menekankan pentingnya sertifikat bagi masyarakat pemegang tanah karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki.
Menurutnya, tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan di masyarakat.
“Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana, karena Bapak, Ibu, enggak pegang bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Sekarang Bapak, Ibu pegang, ada orang datang, ‘Ini tanah saya’, ‘Bukan, ini tanah saya. Ini sertifikatnya,’ pergi dia,” ujar Presiden.
Oleh karena itu, pemerintah sejak tahun 2015 terus mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.
Dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang tanah dengan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.
Presiden pun meminta sisa 26 juta bidang tanah segera diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan.
“Sekarang sudah total tadi 100 juta, artinya tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun-tahun mendatang, kurang lebih dua atau tiga tahun, insyaallah rampung,” ujarnya.**
(AP/OAS)