LINTAS7NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) layangkan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (12/4), terkait adanya 4 orang pimpinan DPR RI yang diduga tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Berdasarkan pendataan kami 55 orang yang dikategorikan tidak patuh lapor LHKPN pertama pimpinan DPR sebanyak empat orang,” ucap peneliti ICW, Kurnia di kompleks parlemen.
Dalam laporan tersebut, empat pimpinan dewan yang dimaksud yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.
Berikut detail laporan yang dilakukan ICW kepada empat pimpinan DPR:
- Dasco dilaporkan karena terlambat lapor LHKPN periode 2019-2021,
- Lodewijk diduga tak melaporkan LHKPN selama 2020 dan 2021,
- Gobel terlambat lapor LHKPN 2019
- Cak Imin tidak melaporkan LHKPN 2021 dan terlambat melaporkan LHKPN 2020.
Selain pimpinan DPR, ICW juga turut melaporkan anggota dewan lain yang berasal dari pimpinan komisi, badan legislasi, badan anggaran, hingga badan urusan rumah tangga.
“Maka dari itu atas konteks tersebut tidak hanya melanggar hukum tali ada hubungan dengan kode etik DPR,” tambah Kurnia.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh beberapa anggota DPR ini telah masuk kepada pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kurnia meminta agar MKD segera menindaklanjuti laporannya dan menyidangkan para pihak terlapor dalam kasus tersebut, dan jika terbukti harus dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan.
“Misal karena mereka adalah pimpinan AKD mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD dan itu tertuang cukup jelas di dalam peraturan kode etik DPR,” pungkasnya.
Merespon dari laporean tersebut, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku siap menjawab laporan atas dirinya dalam sidang MKD mendatang. Dasco menyebut ada kendala teknis bagi anggota dewan selama ini untuk melaporkan LHKPN.
“Apa yang dilaporkan akan kita jawab di MKD. Karena itu digeneralisir semua, nanti kita akan kita klarifikasi di MKD,” ucap Dasco kepada awak media, Kamis (13/4).**
(RI)