LINTAS7NEWS – Kasus kekerasan bullying atau perundungan yang dialami oleh FF (14) siswa SMPN 2 Cimanggu berakhir pada penetapan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka oleh Polresta Cilacap.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Stefanus Satake Bayu. Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang ramai beredar di sosial media.
“Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).
Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami patah tulang rusuk dan harus operasi.
Dijelaskan oleh Bayu, pelaku perundungan dijerat dengan pasal berla[is yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Sebelum penangkapan, peristiwa itu terekam dalam video yang kemudian ramai di sosial media.
Dalam rekaman tersebut, ada banyak anak sekolah yang sedang berkumpul namun perundungan tersebut banyak dilakukan oleh pelaku bertopi hitam.
Kapolres Sebut Kasus Bully di Cilacap Jadi Perhatian UNESCO.
Pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.
Beberapa temannya yang berada dilokasi tersebut mencoba memisahkan, namun mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Tapi ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.**
(RI)