Telusuri Sejarah Bendera Merah Putih dan Bendera Pendahulunya

Bendera adalah salah satu lambang negara yang tidak hanya berfungsi sebagai ikon, tetapi juga sarat dengan makna filosofis yang mendalam.

Pengibaran Bendera Merah Putih yang memilik Sejarahnya (Tangkapan Layar)

LINTAS7NEWS – Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera yang melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih. Bendera ini bukan hanya sebuah kain, tetapi simbol kebanggaan dan identitas yang menyatukan seluruh bangsa Indonesia.

Bendera adalah salah satu lambang negara yang tidak hanya berfungsi sebagai ikon, tetapi juga sarat dengan makna filosofis yang mendalam. Di Indonesia, bendera Merah Putih memiliki peran yang sangat penting, berfungsi sebagai simbol persatuan dan identitas bangsa, serta menjadi pengikat dan pendorong semangat bagi seluruh rakyat.

Perlu diketahui bahwa bendera Merah Putih memiliki ukuran standar dengan lebar yang dua pertiga dari panjangnya, yaitu 80 cm x 120 cm. Namun, ukuran bendera ini dapat bervariasi tergantung pada penggunaannya, untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan situasi dengan tetap menjaga kehormatan dan simbolisme yang diwakilinya.

Sejarah di Balik Bendera Merah Putih

Sejarah bendera Merah Putih berakar jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sebelumnya, terdapat bendera merah putih yang menjadi cikal bakal dari bendera negara seperti yang kita kenal sekarang.

Bendera tersebut adalah bendera resmi dari Indonesische Vereeniging, sebuah organisasi pelajar Indonesia di Belanda, yang ditandai dengan lambang kepala kerbau di tengahnya. Organisasi ini, yang sebelumnya dikenal sebagai Indische Vereeniging, dipimpin oleh Herman Kartowisastro pada periode 1921-1922.

Lambang kepala kerbau yang terdapat di tengah bendera tersebut melambangkan semangat kerakyatan dan kedekatan dengan alam, yang mencerminkan kehidupan dan imajinasi para petani. Kerbau, sebagai simbol kekuatan dan kedekatan dengan tanah, menggambarkan tekad dan perjuangan untuk kemerdekaan serta hubungan yang erat dengan akar budaya dan kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia.

Pada Desember 1939, Partai Nasional Indonesia melakukan modifikasi terhadap bendera sebelumnya dengan menghilangkan gambar kepala kerbau dan banteng. Bendera yang dimodifikasi tersebut menjadi bendera Merah Putih yang sederhana dan murni, seperti yang kita kenal sekarang.

Baca juga : Sejarah Pramuka Indonesia, Dari Masa Kolonial ke Zaman Modern

Pada bulan yang sama, organisasi Gabungan Politik Indonesia (GAPI), yang merupakan wadah bagi berbagai partai politik di Hindia Belanda, mengadakan rapat penting untuk membahas bendera dan lagu kebangsaan resmi Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, keputusan signifikan diambil: bendera Merah Putih diresmikan sebagai bendera negara.

Di masa-masa kritis menjelang proklamasi kemerdekaan, saat naskah proklamasi sedang dirumuskan di Jalan Imam Bonjol Nomor 1 Jakarta, bendera Merah Putih dijahit oleh Fatmawati. Dengan tangan dan hati yang penuh semangat, Fatmawati memainkan peran penting dalam mempersiapkan bendera yang menjadi simbol kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia.

Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Pengibaran bendera yang penuh makna ini dilakukan oleh Suhud dan Latief Hendraningrat.

Awalnya, Surastri Karma (SK) Trimurti direncanakan sebagai penggerek bendera pada saat proklamasi kemerdekaan. Namun, Trimurti kemudian menyarankan Latief Hendraningrat untuk mengambil peran tersebut, karena Latief sudah berseragam resmi dan lebih sesuai dengan situasi saat itu.

Filosofi di Balik Warna Merah Putih: Simbolisme dan Makna

emilihan warna merah putih untuk bendera Indonesia bukanlah tanpa alasan. Moh. Yamin, seorang pahlawan dan aktivis nasional, menjelaskan bahwa warna merah dan putih memiliki makna yang mendalam sebagai rujukan imajinasi kebangsaan Indonesia.

Dalam buku Kisah Merah Putih yang diterbitkan oleh Panitia Peringatan Hari Pahlawan 2017, Moh. Yamin mengungkapkan bahwa warna merah dan putih telah melambangkan nilai-nilai penting bagi masyarakat Indonesia sejak 6.000 tahun lalu, pada Zaman Batu.

Menurut Moh. Yamin dalam kajiannya, warna merah pada bendera melambangkan matahari, sementara warna putih melambangkan bulan. Yamin juga menjelaskan bahwa keyakinan ini mencerminkan penghargaan terhadap zat hidup yang ada di setiap makhluk. Warna merah merepresentasikan darah, sebagai simbol kehidupan dan keberanian, sementara warna putih melambangkan getah pohon, yang melambangkan kesucian dan keberlanjutan.

Memasuki Zaman Hindu-Buddha, lambang merah putih sudah ditemukan dalam berbagai peninggalan penting dari kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Nusantara.

Baca juga : Menelusuri Sejarah Bendera Merah Putih yang Sudah Ada Sejak Majapahit

Salah satu contoh penggunaan lambang merah putih pada Zaman Hindu-Buddha dapat ditemukan dalam simbol burung Garuda yang dikendarai oleh Raja Tarumanegara, Purnawarman. Burung Garuda yang digambarkan dengan warna merah putih ini mencerminkan kekuatan dan keagungan serta simbolisme yang mendalam.

Meski kajian Moh. Yamin mengenai bendera Merah Putih belum sepenuhnya terungkap, yang pasti adalah bahwa Sang Saka Merah Putih dimaknai sebagai simbol ‘semangat merah putih’. Bendera ini tidak hanya mewakili warna-warna yang kaya makna, tetapi juga mencerminkan semangat perjuangan dan persatuan bangsa Indonesia.

Aturan dan Etika dalam Penggunaan Bendera Negara

Penggunaan bendera Merah Putih diatur dengan ketat dan harus diperlakukan dengan penuh hormat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, berikut adalah tata cara penggunaan bendera Merah Putih yang harus diperhatikan:

  1. Bendera Merah Putih harus dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tinggi, yang seimbang dengan ukuran bendera itu sendiri. Ini berarti tiang harus cukup tinggi untuk menyesuaikan dengan proporsi bendera, sehingga bendera dapat dikibarkan dengan baik dan terlihat jelas. Tata cara ini memastikan bahwa bendera Merah Putih tidak hanya tampak megah dan terhormat, tetapi juga mengedepankan keselarasan dan keindahan visual dalam penggunaannya.
  2. Bendera Merah Putih yang dipasang pada tali harus diikat di sisi dalam kibaran bendera. Ini berarti bahwa tali pengikat bendera harus terletak di sisi dalam, sehingga bendera tetap terpasang dengan rapi dan tidak mudah terlepas. Penempatan tali yang benar memastikan bahwa bendera Merah Putih dapat berkibar dengan baik dan menunjukkan penghormatan yang sesuai terhadap simbol negara.
  3. Bendera Merah Putih yang dipasang di dinding harus dibentangkan membujur rata. Ini berarti bendera harus dipasang dengan posisi horizontal yang sejajar, sehingga warna merah dan putih tampak simetris dan tidak terlipat atau kusut. Tata cara ini memastikan bahwa bendera ditampilkan dengan cara yang sopan dan menghormati, serta menjaga keindahan dan kehormatannya sebagai simbol negara.

Maka dari itu, bendera Merah Putih yang sarat dengan filosofi dan makna mendalam ini harus diperlakukan dan dirawat dengan sebaik-baiknya. Sebagai simbol kebanggaan dan identitas bangsa, bendera Merah Putih memerlukan penghormatan yang sesuai dan perawatan yang teliti untuk menjaga keutuhan dan kehormatannya. Dengan memperlakukan bendera dengan penuh rasa hormat, kita menunjukkan apresiasi terhadap perjuangan dan nilai-nilai yang diwakilinya.**

(ZS)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.