Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton Milik PT Antam.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya, dijatuhi vonis 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan transaksi ilegal emas milik PT Antam. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024), majelis hakim menyatakan bahwa Budi terbukti melakukan rekayasa transaksi jual beli emas sebanyak 1,1 ton yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Vonis ini diberikan setelah terbukti bahwa Budi Said menggunakan kedudukannya untuk memanipulasi transaksi emas milik PT Antam, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), demi keuntungan pribadi. Selain 15 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Budi. Jika Budi gagal membayar denda tersebut, ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

banner 336x280

baca juga : Pembentukan Kortas Tipikor Oleh Listyo Setelah Novel Dkk Masuk Polri

Dalam putusan tersebut, hakim juga mewajibkan Budi untuk membayar uang pengganti berupa 58,135 kg emas milik PT Antam, yang setara dengan nilai Rp 35,08 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan menjadi inkracht (berkekuatan hukum tetap) Budi tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda milik Budi akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil pelelangan harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Budi Said akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 8 tahun.

Budi terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PTPPU), yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan pencucian uang. Kasus ini menjadi salah satu contoh besar penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara.**

(SD)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Posting Terkait

Jangan Lewatkan