Hasto PDIP Gugat Praperadilan Terkait Kasus Harun Masiku, Yakin KPK Hormati Asas Praduga Tak Bersalah.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto menyampaikan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang ada.

baca juga : KPK Terus Maksimalkan Cari Tersangka Harun Masiku

banner 336x280

“Apakah pemeriksaan saya dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil kebijakan sesuai dengan proses praperadilan, kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Ia juga menegaskan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya, baik dari segi formil maupun materiil. Hasto mengimbau kepada seluruh simpatisan dan kader PDIP untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi ini.

baca juga : Ketua KPK Sebut Harun Masiku Pasti Ditangkap

“Ini adalah perjuangan yang sudah lama kita jalani dan kami tetap teguh pada prinsip dan keyakinan politik kami,” tambah Hasto. Sebelumnya, Hasto sedang diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan suap PAW Harun Masiku. Ketua DPP PDIP, Ronny Berty Talapessy, juga memastikan bahwa langkah praperadilan telah diajukan, dan meminta KPK memberi kesempatan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka Hasto.**

(sd)

banner 336x280
Bagikan Melalui