Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK dan Serahkan Surat Praperadilan atas Penetapan Tersangka.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, hari ini (Senin, 13 Januari 2025) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku. Pada kesempatan ini, Hasto juga menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Surat ini diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hasto mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dia memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. “Kami menghormati proses hukum dan berharap mekanisme hukum berjalan sesuai prosedur yang adil, dengan prinsip praduga tak bersalah. Kami siap mengikuti seluruh proses hukum dengan penuh tanggung jawab,” jelas Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

banner 336x280

Baca juga : Ancaman Pidana Bagi Penghambat Pencarian Harun Masiku

Dalam kesempatan yang sama, Hasto menegaskan bahwa sejak menjabat sebagai Sekjen PDIP, dia bersama seluruh kader partai berkomitmen untuk menegakkan konstitusi dan memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. “Kami terus berjuang untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan prinsip kedaulatan rakyat. Kami siap menghadapi segala risiko perjuangan ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada Jumat, 10 Januari 2025, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan praperadilan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025.

baca juga : Megawati Akan Putuskan Pimpinan PDIP

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku, yang masih buron hingga kini. KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (kader PDIP sekaligus pengacara) sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan, karena diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan dilakukan.

Meskipun sebelumnya Hasto meminta penundaan pemeriksaan pada 6 Januari 2025 karena acara HUT PDIP, hari ini dia memastikan akan memenuhi panggilan KPK dan siap menjalani seluruh proses hukum dengan kooperatif.**

(sd)

banner 336x280
Bagikan Melalui