LINTAS7NEWS – Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai sejumlah kesepakatan penting dalam perundingan yang membahas kebijakan tarif impor AS atau yang lebih dikenal dengan “Tarif Trump.” Dalam rangka memperkuat hubungan ekonomi kedua negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Marie Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, memimpin delegasi Indonesia dalam serangkaian pertemuan dengan para pejabat tinggi AS di Washington D.C.
Delegasi Indonesia bertemu dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent, Duta Besar AS untuk Indonesia Ted Osius, serta sejumlah pemimpin bisnis dari United States-ASEAN Business Council (US-ABC). Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah yang dapat memperbaiki ketimpangan perdagangan antara kedua negara serta upaya untuk memperdalam kerjasama ekonomi yang lebih saling menguntungkan.
baca juga : Sri Mulyani: Bansos Akan Dicairkan Lebih Cepat
Hasil dari negosiasi ini mencakup beberapa langkah strategis yang akan meningkatkan hubungan dagang Indonesia-AS, mengurangi defisit perdagangan, dan membuka peluang baru dalam sektor-sektor penting. Berikut adalah rincian dari kesepakatan tersebut.
1. Peningkatan Impor Komoditas dari Amerika Serikat
Salah satu hasil utama dari perundingan ini adalah komitmen Indonesia untuk meningkatkan impor produk-produk dari Amerika Serikat, khususnya di sektor pertanian dan energi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia akan mengupayakan penambahan impor dari AS, terutama gandum, kedelai, jagung, serta produk energi seperti minyak dan gas.
Keputusan ini diambil untuk mengurangi defisit perdagangan Indonesia terhadap AS, yang selama ini menjadi isu dalam hubungan perdagangan kedua negara. Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menciptakan perdagangan yang fair and square (adil dan seimbang), di mana Indonesia tidak hanya mengekspor tetapi juga meningkatkan pembelian produk dari AS untuk menyeimbangkan neraca perdagangan.
Peningkatan impor ini diharapkan tidak hanya mempererat hubungan dagang kedua negara, tetapi juga memenuhi kebutuhan domestik Indonesia yang terus berkembang. Sri Mulyani juga mencatat bahwa Indonesia akan memperbanyak pembelian produk-produk pertanian dari AS untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
baca juga : Airlangga Ingin G20 Kompak Hadapi tantangan Perdagangan Global
2. Deregulasi dan Relaksasi Kebijakan Perdagangan
Indonesia juga akan melaksanakan deregulasi untuk menyederhanakan berbagai prosedur administratif yang menghambat perdagangan dan investasi. Beberapa langkah yang disepakati antara lain:
- Penyederhanaan prosedur impor dan pengurangan hambatan di bea cukai, yang selama ini dipandang sebagai faktor yang memperlambat aliran barang dan meningkatkan biaya.
- Relaksasi kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di sektor-sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta kesehatan, untuk memberi kemudahan bagi produk-produk asing, terutama dari AS, dalam memasuki pasar Indonesia.
- Penguatan kebijakan neraca komoditas yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri Indonesia dan perdagangan internasional, guna meningkatkan efisiensi dalam sektor industri dan perdagangan domestik.
Menko Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa deregulasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih terbuka dan ramah bagi perusahaan-perusahaan asing, khususnya dari AS, yang ingin beroperasi di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga akan memperkuat kerjasama dalam bidang energi terbarukan dan mineral kritikal.
3. Reformasi Pajak dan Kebijakan Ekonomi
Reformasi perpajakan menjadi bagian penting dari kesepakatan ini. Pemerintah Indonesia telah menyetujui untuk melaksanakan beberapa langkah reformasi pajak yang lebih ramah bagi investor asing, terutama yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Beberapa langkah reformasi yang akan dilaksanakan antara lain:
baca juga : Bayu Airlangga Mundur dari Partai Akibat Kisruh Demokrat Jatim
- Penyesuaian kebijakan perpajakan, termasuk pengurangan tarif pajak untuk sektor-sektor strategis dan peningkatan efisiensi administrasi perpajakan untuk mempermudah kegiatan bisnis.
- Penyesuaian kebijakan non-tariff measures, yang mencakup kuota impor dan peraturan teknis yang selama ini sering dianggap menghambat aliran barang, untuk menciptakan suasana perdagangan yang lebih terbuka dan kompetitif.
- Peningkatan kebijakan responsif terhadap lonjakan impor melalui kebijakan trade remedies yang memungkinkan Indonesia merespon dengan cepat terhadap permasalahan yang ditimbulkan oleh perdagangan internasional.
Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa reformasi ini juga akan memastikan stabilitas fiskal Indonesia sambil mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang inklusif. Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan APBN dan mendukung program-program pembangunan nasional yang berkelanjutan.**
(SD)