Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka dalam kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit dengan korban wartawan senior Ilham Bintang.
Delapan tersangka yang dibekuk bernama Desar alias Erwin (27), Teti Rosmiawati (45), Wasno (51), Arman Yunianto (52), Jati Waluyo (32), Hendri Budi Kusumo (24), Rifan Adam Pratama (24), dan Heni Nur Rahmawati (24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, mengatakan dalam kasus ini, modusnya tersangka mencari data korban dengan cara membeli data nasabah kartu kredit melalui jejaring sosial Facebook.
Kemudian tersangka mencari data nasabah dengan kartu kredit aktif melalui BI Checking atau melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Selanjutnya tersangka mendatangi gerai operator untuk membuat kartu sim baru nomor ponsel korban.
“Dari rekaman CCTV Gerai Indosat Bintaro Exchange, diketahui tersangka datang mengaku sebagai pemilik simcard dan membuat aduan sehingga bisa diterbitkan simcard baru,” kata Yusri.
Kemudian pelaku juga berusaha menguasai email korban dengan cara verifikasi ulang.
Lalu pelaku menjalankan aksinya menguras rekening korban dengan mentransfer uang korban ke rekening penampung dan melakukan belanja online (dalam jaringan).
Tersangka Desar merupakan otak kasus ini. Desar bekerja sama dengan Hendri, oknum pegawai bank BPR dengan membeli data SLIK OJK yang dijual oleh Hendri.
“Pelaku me-mapping calon korbannya, jangan sampai korban yang ditarget, rekening banknya kering. Maka itu pelaku perlu data di SLIK OJK,” katanya.
“H bekerja di BPR Bintara Pratama Sejahtera di Jakarta. H memiliki akses SLIK OJK. Namun dia menyalahgunakan wewenangnya dan menjualbelikan data SLIK OJK ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab termasuk ke tersangka D,” katanya.
SLIK OJK berisi informasi data pribadi seseorang meliputi alamat, pekerjaan, jabatan, nomor telepon, dan nomor kartu kredit.
Dalam jual beli data SLIK OJK, Hendri dibantu dua anak buahnya yakni tersangka Rifan dan Heni Nur.
Korban aksi kejahatan para pelaku bukan hanya Ilham Bintang. Tercatat total keuntungan yang diraup Desar dkk mencapai Rp1 miliar termasuk rekening Ilham yang dikuras sebanyak Rp300 juta.
Atas perbuatannya, delapan tersangka ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 30 Jo Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (ANT/YOG)