TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Maryoto Birowo memberikan penjelasan terkait pemeriksaan dirinya oleh KPK Selasa 11/2 lalu. Berstatus saksi, orang nomor satu di Pemkab Tulungagung ini diminta memberikan keterangan terkait prosedur teknis dalam penyusunan anggaran APBD 2015-2018.
Menurut Maryoto, tidak ada pertanyaan lain selain prosedur teknis penyusunan anggaran. Terlebih, pemanggilan itu juga hanya sebagai saksi atas kasus suap pengesahan APBD dengan tersangka Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung. “Ya cuma disuruh menjelaskan terkait prosedur teknis penyusunan anggaran. Udah itu saja, gak ada yang lain” jelas Maryoto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung, Tahun Anggaran 2018. Maryoto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono .
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 11/2.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. (sir/yog)