Jember – Bupati Jember Faida tidak menghadiri pemanggilan Panitia Angket DPRD yang dijadwalkan pada Kamis pukul 10.00 WIB di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Hingga pukul 12.30 WIB, Bupati Jember tidak hadir ke DPRD Jember untuk memenuhi undangan pemanggilan pertama panitia angket dewan,” kata Ketua Panitia Angket DPRD Jember Tabroni saat menggelar konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember.
Ia mengatakan Bupati Jember mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jember perihal jawaban bupati atas panggilan pertama yang dilayangkan panitia angket dewan.
“Setelah pemanggilan pertama tidak hadir, kami akan layangkan pemanggilan Bupati Jember untuk kedua kalinya yang dijadwalkan pada pekan depan,” ucap politikus PDI Perjuangan Jember itu.
Menurutnya pemanggilan terhadap Bupati Jember tersebut sangat penting setelah dilakukan pemanggilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama dan kedua atas perintah kepala daerah.
“Bupati merupakan penanggung jawab semua kebijakan di birokrasi Pemkab Jember, sehingga pemanggilan terhadap Bupati Faida sangat penting untuk meng-kroscek temuan yang sudah didapatkan oleh Panitia Angket yang sudah bekerja,” katanya.
Masa kerja Panitia Angket DPRD Jember selama 60 hari yang dijadwalkan berakhir pada 24 Maret 2020, sehingga Panitia Angket akan menyusun hasil akhir dan memberikan rekomendasi berdasarkan data, dokumen, dan temuan yang akan diserahkan kepada anggota dewan melalui rapat paripurna DPRD Jember dan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Sementara Bupati Jember Faida dalam surat tertulisnya mengatakan Bupati dan Wabup senantiasa menghormati penggunaan wewenang yang dilakukan DPRD Jember dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Salah satu bentuk penghormatan atas pelaksanaan fungsi dewan, Bupati, Wabup, dan pejabat terkait hadir secara langsung memenuhi undangan panitia angket DPRD Jember pada 20 Januari 2020 sekaligus menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai isu yang menjadi pertanyaan panitia angket,” kata Faida dalam surat tersebut.
Selain itu, Faida juga menyampaikan pihaknya juga sudah menyampaikan pandangan dan sikap atas penggunaan hak angket DPRD dan keberadaan panitia angket kepada DPRD Jember bersamaan dengan penyampaian jawaban tertulis pada 20 Januari 2020. (ANT/YOG)