TULUNGAGUNG – Pelaku penjambretan Zainal (37) warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut meringis kesakitan ditembak kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap polisi pada Minggu (08/03).
Penjambretan dilakukan Zainal pada Jumat (28/02) di Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung terhadap Tini (67) warga setempat. Pelaku berhasill mendapatkan uang tunai Rp 550 ribu dan Hp Nokia warna merah muda yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Kejadian bermula ketika pelaku mengendarai motor Honda Beat Hitam, dari arah timur ke barat di Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai. Ketika sesampai di lokasi kejadian, tepatnya gang 7 melihat mangsanya seorang ibu-ibu. “Korban berjalan dari arah yang sama dengan pelaku, tepat sampai dibelakang korban yang memegang tas di sebelah kanan, pelaku langsung menarik dengan tangan kiri,” papar Kapolres Tulungagung E.G Pandia, Kamis (12/03).
Pandia menjelaskan, pelaku ditangkap ketika berada di rumah istri mudanya yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Ketika mengetahui aparat hendak menangkapnya. seketika pelaku mencoba kabur. Dorrr, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan setelah timah panas mengenai kakinya.
Motif pelaku dalam melakukan penjambretan yaitu memenuhi kebutuhan hidup lantaran dia memiliki dua istri. Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(sir/yog)