Hendrik Sebut Terdakwa Supriyono Minta ke Bupati Uang Ketok Palu

Tulungagung450 Dilihat
banner 468x60

TULUNGAGUNG – Sidang lanjutan kasus suap pengesahan APBD dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono digelar Selasa (14/04) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada tiga orang saksi dihadirkan untuk diminta keterangannya dalam sidang melalui teleconference di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Saksi yang dihadirkan yakni Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Hendrik Setiawan. Kabid Perencanaan BPKAD Tulungagung Jamani dan mantan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung Sukarji. Kehadiran.

banner 336x280

Hendrik Setiawan menjadi saksi pertama yang dimintai kesaksiannya. Menurut dia, Supriyono meminta mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk menyerahkan uang ketok palu APBD, APBD Perubahan dan pertanggungjawaban APBD guna melancarkan jalannya pemerintahan. Menurutnya di tahun 2014 nominal yang diserahkan Rp 500 juta. Namun di tahun 2015, 2016 dan 2017 sesuai kesepakatan Syahri Mulyo dengan terdakwa Supriyono menjadi Rp 1 Miliar. Sedangkan, tahun 2018 sebesar Rp 500 juta. Itu karena masa jabatan bupati saat itu habis (menjelang Pilkada).  Dan saat itu penyerahan diberikan pada Sekretaris DPRD Tulungagung Budi Fatahillah. “Permintaannya sebelum ketok palu. Sedangkan Penyampaian (penyerahan) setelah ketok palu,” ucap Hendrik dalam persidangan, Selasa (14/04).

Sementara itu, Jamani sebagai saksi kedua membenarkan pernyataan Hendrik. Menurutnya, sesuai perintah Kepala BPKAD, pihaknya menyiapkan dan menyerahkan uang ketok palu tersebut kepada terdakwa Supriyono sesuai jumlah yang disebutkan Hendrik. Uang didapat dari dinas PUPR melalui saksi Sukarji. “Saya juga pernah menyerahkan uang tersebut sesuai perintah kepala,” katanya tegas saat diperiksa oleh hakim.

Sedangkan saksi Sukarji menjelaskan uang tersebut didapat dari setiap proyek yang bersumber dari APBD yang dikenakan fee 10 persen. Kemudian, diserahkan kepada saksi Hendri Setiawan atas perintah mantan Kepala PUPR Tulungagung Sutrisno. Selain itu, setiap lebaran dan tahun baru Sutrisno juga memerintahkan untuk memberikan uang kepada Supriyono sebesar Rp 75 juta langsung di rumahnya. “Penyerahan langsung ke rumahnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supriyono tegas mengaku jika yang disampaikan para saksi tidak benar. Lantas, majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut pada 21 April 2020 dengan lanjutan pemeriksaan saksi.

Menanggapi bantahan tersebut, Hendrik dan Jamani serta Sukarji ditemui usai sidang mengaku sudah menyampaikan kesaksiannya sesuai fakta dan sama dengan di BAP. Dan Hendrik menegaskan pemberian uang itu atas perintah mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.(sir/yog)

banner 336x280
Bagikan Melalui