Jakarta, 15/5 – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Jumat melimpahkan perkara dua terdakwa perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dua terdakwa, yaitu bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fredelina.
“Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya, kata dia, tim JPU akan menunggu penetapan hari persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Demikian juga penahanan, sesuai hukum acara sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK pada 9 Januari 2020 telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni Wahyu dan Agustiani sebagai penerima serta eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri sebagai pemberi.
Untuk Saeful telah dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena ikut menyuap Wahyu sebesar Rp600 juta.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primair dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam paparan tuntutannya, JPU KPK mengatakan tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. (ANT/BR)