Solo- Satuan Sabhara Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (Miras) yang memabukkan secara daring (online) dengan mengamankan orang penjualnya, di Kota Solo.
Kepala Satuan Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Rabu, mengatakan kedua penjual miras secara daring tersebut yakni bernisial FRS (22) warga Danusuman Banjarsari Solo, dan ASD (22) warga Stabelan Banjarsari Solo, kini sedang diperiksa di Mapolresta Surakarta.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sebanyak 90 botol minuman keras berbagai merk dari hasil penggeledahan di Gremet Manahan dan Nusukan Banjarsari Solo.
Menurut Sutoyo, polisi berhasil mengungkap kasus penjualan miras dengan cara daring tersebut berawal dari laporan masyarakat soal itu. Polisi langsung mendak lanjuti dengan cara penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dengan tehnis tersendiri. Setelah itu, polisi memancing sebagai pembeli dengan cara janjian di suatu tempat dengan pelaku, pada Selasa (2/6) malam, ” kata Sutoyo.
Polisi kemudian menyusup sebagai pembeli melakukan berjanjian bertemu dengan penjual FRS di kawasan Manahan Solo. Polisi saat akan transaksi dengan FRS bersama barang bukti minuman keras langsung mengamankan.
Sutoyo mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan salah satu penjual itu, untuk pengembangan. Polisi mengetahui barang minuman keras itu, didapat dari mana langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian perkara Nusukan Solo.
“Kami berhasil menyita sebanyak 90 botol minuman keras di dalam dos berbagai merk. Kedua penjual yang statusnya sebagai mahasiswa itu, diamankan dan dibawa ke Polres untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Menurut dia, kasus miras di Solo ini, modusnya sering berganti ganti, tetapi dengan kejelian para petugas langsung bisa diungkap. Keduanya mengaku menjual secara daring dilakukan sudah tiga bulan ini, dan keduanya melayani konsumen Solo Raya.
“Penjual mengaku barang miras itu, diperoleh dari daerah Boyolali. Polisi setelah melakukan pendataan kedua mahasiswa itu, kemudian segera disidangkan Tipiring di Pengadian Negeri Surakarta,” katanya.(ANT/AN)