TULUNGAGUNG – Dimas Subangun Prasetyo, warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pemuda berusia 23 tahun ini ditangkap petugas Polres Tulungagung terkait kasus penyalahgunaan miras oplosan.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku meracik sendiri mirasnya dengan kadar alkohol yang sangat tinggi. “Jadi yang digunakan ini alkohol medis yang 60 persen itu. Jadi rasio penakarannya 1:3 yaitu 1 liter alkohol 60 persen, di campur 3 liter air mineral” tutur Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung.
Dari tangan tersangka, anggota Tim UKL Miras dan Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita uang senilai Rp. 200.000 ribu hasil penjualan kemari. Termasuk 36 botol miras berukuran 1.500 ml siap edar yang dibungkus menjadi 3 kardus. 11 plastik bekas bungkus alkohol, 1 gelas takar plastik, 1 timba warna hijau, serta 1 galon air mineral. Kapolres meyakini bahwa kadar alkohol yang terkandung dalam miras ini sangat berbahaya untuk nyawa yang mengkonsums. “Ini kan kadarnya tinggi, jadi ini berbahaya bagi ,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan pasal 204 KUHP yaitu menjual barang yang di ketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 62 Jo pasal 8 UU RI nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(sir/yog)