Polda NTB limpahkan tersangka perekrut pekerja migran di bawah umur

banner 468x60

Mataram, 12/6 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tersangka perekrut pekerja migran di bawah umur beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Kasusnya dilimpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda NTB AKBP Awan Hariono di Mataram, Kamis (11/6).

banner 336x280

Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilimpahkan tersebut berinisial AS. Kini AS yang menjadi tanggungan jaksa penuntut umum melanjutkan masa penahanannya di Rutan Polda NTB.

Dalam perkaranya, dijelaskan bahwa AS melakukan perekrutan korban yang masih berusia di bawah umur pada Februari lalu.

Untuk menarik perhatian korbannya, tersangka menjanjikan bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp7 juta per bulan, dapat beribadah haji, dan umroh.

Karena tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian ditampung di rumah tersangka di wilayah Lombok Tengah, selama empat hari.

Pada hari kelima, korban selanjutnya dikirim ke Jakarta bersama lima calon pekerja migran lainnya. Selama di Jakarta, korban ditampung oleh salah satu PJTKI yang menjadi agen kerja sama tersangka AS.

Dari perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Juncto Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lebih lanjut, Awan menjelaskan, kasus yang menjerat AS ini merupakan kasus keenam yang ditangani Polda NTB sepanjang Tahun 2020.

“Jadi yang masuk proses hukum dengan korban anak adalah satu kasus ini,” ucapnya.

Hasil penyelidikan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB telah ditemukan dugaan kuat bahwa AS mengirim korban ke Arab Saudi tanpa melalui prosedur.

“Dia (SA) merekrut anak-anak untuk bekerja di luar negeri dan berangkat tanpa prosedur,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB T Wismaningsih Drajadiah mengungkapkan bahwa Gubernur NTB sudah menerbitkan aturan yang mengembargo sementara pemberangkatan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia selama pandemi COVID-19 ini.

“Kami sejak April sudah tidak melayani proses penempatan PMI. Kalau ada yang tetap berangkat, berarti itu tidak prosedural,” kata Wismaningsih.

Terkait dengan rutinitas pengiriman pekerja migran ke luar negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mataram mencatat setiap tahunnya NTB paling sedikit mengirim 30.000 pekerja migran ke berbagai negara tujuan.

“Jadi perlindungannya, PMI ini wajib memiliki kontrak kerja yang mengikat mereka. Kalau tidak ada tentu kami bisa duga dia tidak prosedural,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mataram Abri Danar Prabawa. (ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui