Jakarta, 17/7 – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengajak para pelaku e-commerce yang menjadi mitra dalam program Kartu Prakerja untuk menjaga dan menjalankan amanah sebaik-baiknya dari Presiden Joko Widodo.
Amanah tersebut disampaikan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja dalam rangka pengembangan kewirausahaan di Indonesia.
Ketua idEA Ignatius Untung di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa ini merupakan peluang emas bagi para pelaku e-commerce untuk mewujudkan link and match dalam pengembangan kewirausahaan melalui program Kartu Prakerja.
“Pesan kami lebih kepada para pelaku e-commerce yang menjadi partner pelatihan program Kartu Prakerja ini, yang bisa kami imbau adalah para pelaku platform e-commerce untuk menjaga dan menjalankan amanah sebaik-baiknya dari Presiden Jokowi melalui Perpres baru ini untuk mengembangkan kewirausahaan di Indonesia,” ujar Ignatius Untung saat dihubungi Antara.
Menurut dia, sebenarnya Perpres Kartu Prakerja yang baru memiliki niat baik untuk membantu dan menolong orang-orang yang telah lulus sekolah namun masih menganggur, orang-orang yang terkena PHK dan kehilangan mata pencaharian.
“Ketika didorong menuju arah kewirausahaan, langkah ini dinilai bagus. Yang mungkin kita bersama-sama membantu Presiden Joko Widodo adalah menjaga agar pelatihan-pelatihan dalam Kartu Prakerja ini relevan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan,” katanya
Saat ini bagaimana para pejabat, mitra-mitra Kartu Prakerja, pelaku usaha ekonomi digital hingga masyarakat ikut berpartisipasi bersama-sama menjaga amanah serta niat baik Presiden dalam Perpres Kartu Prakerja baru ini.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja untuk mengatur pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Perubahan dalam Perpres No. 76/2020 salah satunya yakni Pasal 2 ada penambahan tujuan Kartu Prakerja untuk butir (c) mengembangkan kewirausahaan. Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2020 dan berisi mengenai sejumlah perubahan mengenai hal-hal prinsip pelaksanaan program senilai Rp5,6 triliun tersebut.
Perubahan-perubahan tersebut terkait dengan target penerima prakerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi, pelaksanaan program Kartu Prakerja saat masa COVID-19, susunan organisasi komite, ketentuan manajemen pelaksana serta pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang/jasa pemerintah alias tender.
(ANT/ZA)