BSANK Siap Jawab Tantangan Setelah Urung Dibubarkan Presiden Jokowi

Olahraga349 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 21/7 – Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) siap menjawab tantangan setelah lembaga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini urung dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan efisiensi anggaran.

“Kami bersyukur tidak masuk dalam daftar 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi. Kini, kita harus siap menjawab tantangan dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) keolahragaan dalam upaya menghadapi Piala Dunia U 20/2021 dan saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032,” kata Ketua BSANK Hari Amirullah dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

banner 336x280

Dengan tetap eksis, kata dia, BSANK memang harus melangkah lebih baik terutama menetapkan standardisasi semua instrumen terkait kualitas penyelenggaraan keolahragaan nasional dengan standar internasional.

BSANK, lanjut Hari akan melakukan sertifikasi bagi tenaga keolahragaan seperti pelatih, wasit/juri, instruktur, psikolog, biomekanis, maseur, paramedis, ahli gizi olahraga, dan fisiologis. Begitu juga terhadap organisasi induk cabang olahraga (PB/PP), klub olahraga, lembaga diklat olahraga, kurikulum olahraga, penyelenggara olahraga, sarana dan prasarana olahraga.

“Pembangunan kualitas tenaga keolahragaan itu sangat penting dalam upaya mendorong prestasi atlet nasional yang siap bersaing di kancah dunia. Tanpa, tenaga keolahragaan yang mumpuni maka akan sulit mewujudkan keinginan Indonesia meraih prestasi pada saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032,” kata Hari menegaskan.

Meski nyaris dibubarkan, peran BSANK dalam sistem olahraga nasional terbilang sudah nampak yang dibuktikan dengan pemberian akreditasi terhadap pengurus besar/pusat cabang olahraga diantaranya adalah PB IPSI, PP FTPI, PB PBSI dan PB PABBSI. Induk organisasi olahraga tersebut terakreditasi sejak 2017.

BSANK adalah badan yang didirikan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2014. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2005 pada pasal 81 ayat (4). Hadirnya BSANK merupakan tuntutan kebutuhan akan kompetensi yang saat ini menjadi persyaratan global dalam memasuki perdagangan bebas.

Dalam pembangunan keolahragaan, SDM yang memiliki posisi sangat strategis dibandingkan faktor-faktor pembangunan olahraga lainnya. Semua pembiayaan bagi tenaga keolahragaan juga tidak hanya dianggap sebagai labour cost, tetapi sebagai nilai investasi yang akan menghasilkan nilai tambah berlipat ganda jika dikelola dengan baik dan benar.

Saat ini, negara-negara yang menduduki 10 besar Olimpiade memiliki badan yang mengurusi standardisasi keolahragaan seperti BSANK untuk menjamin daya saing global, antara lain Australia (ANTA), Amerika Serikat (NSF/ANSI), China (SCAB-C), Kanada (CAC), dan Prancis (COFRAC).

(ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui