Jakarta, 21/7 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas IA Bandarlampung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK, Selasa, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Klas IA Bandarlampung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Agung akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan setelah terbukti bersalah dalam perkara “fee” proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
“Sebelumnya terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata Ali.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agung membayar uang pengganti sejumlah Rp74.634.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh yang bersangkutan dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ali.
Dalam perkara sama, Jaksa Eksekusi KPK, Selasa, juga mengeksekusi Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandarlampung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Bandarlampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali.
Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta.
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin juga dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IA Bandarlampung untuk menjalani pidana penjara 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Terpidana Syahbuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2.382.403.500 dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Syahbuddin.
Terakhir, KPK juga mengeksekusi Raden Syahril (orang kepercayaan Agung) ke Lapas Klas IA Bandarlampung untuk menjalani pidana penjara 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Terpidana Raden Syahril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
(ANT/ZA)