Jakarta, 29/7 – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai tidak proporsional ketika ada pihak yang meminta kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dievaluasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra yang bebas keluar masuk ke Indonesia.
“Pernyataan temen-temen ICW yang meminta Presiden Jokowi mengevaluasi terhadap kinerja Badan Intelijen Negara terutama terkait kasus Djoko Tjandra, menurut saya tidak proporsional dan tidak pada tempatnya,” kata Karding di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Karding terkait pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa kasus Djoko Tjandra menunjukkan BIN tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut. Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik, hingga mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.
Karding menilai kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan, dimiliki oleh penegak hukum dalam hal ini Polisi interpol dan juga Kejaksaan ataupun KPK.
Menurut dia, melihat kasus Djoko Tjandra, terlalu jauh kalau tiba-tiba “mengalamatkan” kesalahan itu kepada BIN.
“Karena kalau melihat cerita dan kasusnya, banyak pihak oknum yang sudah diproses secara hukum misalnya dari Kepolisian Brigjen Prasetyo sudah tersangka kemudian sedang ada penyelidikan terhadap imigrasi kemudian kejaksaan atau pun juga aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Djoko Tjandra,” ujarnya.
Karena itu dia menilai dalam langkah-langkah proses hukum tersebut ada persekongkolan oknum yang dilakukan tetapi bukan oleh satu institusi seperti BIN.
Dalam langkah tersebut menurut dia, hal yang perlu digarisbawahi adalah polisi sudah melakukan tindakan atau langkah-langkah hukum terhadap oknum tersebut.
Politisi PKB itu mengatakan, dari sisi kewenangan BIN lebih banyak kepada penyediaan informasi kepada Presiden apalagi dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru, tugas lembaga tersebut terkait dengan hal-hal besar seperti keamanan nasional.
“Kalau ada pihak yang ingin disalahkan, tentu kita pada proses hukum saja kalau sudah diproses ya sudah kita tunggu dan kita desak atau kita pantau proses hukum berjalan seperti apa,” katanya.
(ANT/ZA)