Jakarta – Seorang pria bernama Mansur Tewas (40) setelah dianiaya 2 orang pria di Tamansari, Jakarta Barat. Korban tewas dianiaya kedua pelaku yang merupakan teman sesama pencopet.
Seperti di lansir dari detik.com, selasa, (22/9/2020) Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, satu orang tersangka inisial ER ditangkap terkait kejadian itu. Saat ini pihaknya masih memburu teman ER berinisial DP yang ikut menganiaya korban.
“ER ketika akan ditangkap sempat mencoba melawan petugas, anggota kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas,” ujar Kombes Audie S Latuheru dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/9)
Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, penganiayaan tersebut merupakan perkelahian geng copet. Perkelahian maut itu dipicu ketersinggungan korban yang merasa dijelek-jelekkan oleh tersangka.
Di sisi lain, persoalan uang setoran juga menjadi pemicu perkelahian tersebut. Perkelahian itu terjadi di Jalan Tamansari II, Tamansari, Jakarta Barat pada 4 September lalu.
“Korban jengkel karena tersangka ER beberapa hari ini tidak pernah memberikannya uang lagi sebagaimana kebiasaan tersangka ER yang sering memberikan uang kepada korban,” kata AKBP Abdul Ghafur dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/9).
Pada malam itu, korban mendatangi kosan pelaku sambil membawa besi dan juga obeng. Korban kemudian mengajak tersangka ER berduel dengannya.
“Tersangka ER berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjelek-jelekkan korban, akan tetapi korban tetap ngotot menuduh pelaku,” imbuh Ghafur.
Saat mendatangi pelaku, korban sempat menghubungi teman-temannya. ER pun kemudian masuk ke kamar kosnya dan mengambil sebilah pisau dapur.
“Kemudian tersangka ER keluar dari kamar kos dan menyerang korban dengan melemparkan besi ke arah tangan korban hingga besi yang dipegang korban terjatuh,” lanjut Ghafur.
Saat itu, tersangka ER menyerang korban dengan membabi buta. Dia melayangkan sejumlah tusukan kepada korban hingga korban tersungkur dan bersimbah darah.
“Setelah melihat korban tidak berdaya kedua tersangka meninggalkan korban menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka DP,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan, korban dan kedua pelaku saling mengenal. Keduanya merupakan komplotan pencopet yang kerap melakukan aksinya di halte transJakarta.
“Korban dan kedua tersangka sama-sama saling kenal dan menjalani profesi yang sama yaitu melakukan aksi pencopetan di dalam busway. Tersangka DP ikut melakukan kekerasan karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam satu kamar kosan,” kata AKP Lalu.
Saat ini tersangka ER telah ditahan polisi. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Jo Pasal 89 KUHP. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 buah obeng, sepotong besi dan masker.(*)