Sanksi Pidana untuk Penjual Rokok Ilegal

BLITAR-Ratusan pedagang produk tembakau mengikuti sosialisasi seputar barang kena cukai yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga berharap para pedagang ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandoni melalui, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi, Luluh Ismoyo mengatakan, bahwa ada sanksi administrasi dan pidana bagi mereka yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang larangan menjual rokok ilegal.

Foto: Sosialisasi rokok ilegal di kampung coklat

” Ini berarti, sanksi diberikan tidak hanya kepada mereka yang memproduksi tapi juga pedagang yang ikut mengedarkan rokok,” katanya.

Cukai rokok menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak. Setiap tahun uang tersebut dimanfaatkan untuk banyak kepentingan. Semisal untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan hingga sarana perdagangan. “Untuk membangun jalur irigasi, membangun fasilitas kesehatan seperti puskesmas, dan sebagian lagi untuk membantu pembayaran premi program jaminan kesehatan nasional atau BPJS,” terang Luluh.

Anggaran dari negara ini juga dimanfaatkan untuk pelatihan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan harapan, ketrampilan dan pengetahuan tersebut bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Sering kali anggaran itu dimanfaatkan untuk memnggelar pelatihan kewirausahaan  atau ketrampilan ketrampilan lainnya,” pungkasnya. Pemerintah berharap, para pedagang ikut menjaga agar aktifitas peredaran rokok ilegal itu dapat ditekan. Sehingga dampak negatif yang ditimbulkan dari tembakau bisa dikurangi atau memiliki manfaat untuk masyarakat lain yang tidak mengkonsumsi tembakau. Ratusan pedagang produk tembakau mengikuti sosialisasi seputar barang kena cukai yang digelar oleh pemerintah kabupaten blitar. Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga berharap para pedagang ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.  (mha/yog/hms)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.