20 Miliar Kembali ke Kas Negara, KRPK Tuding Adanya Permainan

Blitar, Internasional662 Dilihat
banner 468x60

BLITAR-Komite Rakyat Pemberantasan korupsi (KRPK) mensinyalir adanya “permainan” dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Blitar.  Indikasinya, hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) menyebut banyak kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi dan harus mengembalikan anggaran ke kas negara. Pada 2018 lalu, pengembalian dana sekitar Rp 20 miliar.

“Konspirasi ini sudah terjadi lama. Ada banyak contohnya. Seperti pembangunan kantor bupati yang baru,” ujar Ketua KRPK, Mohammad Trijanto saat rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Blitar Rabu 27/11.

banner 336x280

KRPK, kata Triyanto, melakukan pemantauan pembangunan kantor bupati tersebut dari awal hingga akhir. Dapat diketahui bahwa pekerjaan sudah dimulai meskipun dokumen perencaan belum kelar. Pihaknya akan menyampaikan potensi kerugian negara itu ke penegak hukum. Disamping itu juga diungkapkan juga ke DPRD agar ada perbaikan di tahun berikutnya. “Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.

Selama ini, KRPK bekerjasama dengan Indonesian Corruption watch (ICW) dan LKPP terkait pengawasan pengadaan barang dan jasa. Sehingga selalu mendapat salinan dokumen  proyek yang berpotensi menjadi kasus hukum. “Ada surat tanda setor (STS) ke kas negara atas temuan BPK saat audit pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Blitar. Untuk 2018 saja, totalnya Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengaku berterimakasih atas informasi yang disampaikan kepada lembaga dewan. Menurutnya, semangat pencegahan yang dibawa KRPK sangat dibutuhkan. Ketika ada indikasi atau gejala kesalahan segera disampaikan sehingga tidak sampai membawa dampak yang besar. “Jadi saling mengingatkan, tidak menunggu kesalahan semakin besar,” katanya.

Terkait temuan BPK, kata dia, pihaknya mengaku paska Kabupaten Blitar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah, tidak ada lagi panitia khusus (pansus) dewan terkait tindaklanjut temuan BPK. ” Kami anggap itu sebagai prestasi, karena baru beberapa tahun ini mendapat WTP. Meskipun WTP memang tidak menjamin tidak ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan,” tugasnya. (mha/yog)

banner 336x280
Bagikan Melalui