Kepala SMPN 3 Dimutasi usai Undang Bupati Resmikan Masjid?
TULUNGAGUNG – Kabar tak sedap berhembus usai Bupati Tulungagung Maryoto Birowo meresmikan masjid SMPN 3 Tulungagung pada Sabtu 18/01. Kepala SMPN 3 Tulungagung Amri dikabarkan dipindah tugaskan ke sekolah pinggiran, yakni ke SMPN Pagerwojo.
Salah seorang guru di SMPN 3 Tulungagung mengaku mendengar kabar itu sejak Senin 20/01 atau 2 hari paska kehadiran Maryoto Birowo di sekolah tersebut. “Saya tidak tahu kabar ini awalnya dari mana. Tapi hampir semua guru sudah mengetahui ini,” kata sumber yang enggan namanya ditulis.
Meski mutasi tersebut belum terlaksana, namun kabar itu telah memicu munculnya beragam spekulasi. Pasalnya, kabar mutasi muncul berdekatan dengan kegiatan peresmian masjid. Selain itu, Amri belum genap empat tahun memimpin SMPN 3. Apakah kepala sekolah yang setahun lagi pensiun ini dipindah lantaran ada kesalahan dalam pembangunan masjid sekolah. Ataukah terkait kehadiran orang nomor satu di Pemkab Tulungagung itu ke SMPN 3.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tulungagung Haryo Dewanto membantah jika mutasi tersebut dianggap sebagai hukuman. Yoyok -sebagaimana dia disapa- menegaskan bahwa dirinya tak bisa melakukan mutasi atas dasar kemauannya sendiri. Prosesnya harus melalui persetujuan bupati. Jika disetujui, prosesnya baru bisa dilanjutkan. Hanya saja, saat ini usulan itu masih belum mendapat respon dari bupati.
“Bukan hukuman itu. Ini diusulkan pindah tugas, jadi yang seharusnya masa jabatan 8 tahun. Jadi bisa sampai 12 tahun. Asalkan prestasinya bagus.” jelas Yoyok ketika ditemui di kantornya (21/01).
Namun, Yoyok tidak menampik adanya usulan mutasi Kepala SMPN 3 Tulungagung. Dia menjelaskan, usulan mutasi itu lantaran Amri sudah lebih dari 8 tahun memimpin. Sehingga dirasa perlu adanya mutasi. Itu pun tetap mengacu Permen Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatakan bahwa. Setiap kepala sekolah harus mendapat mutasi/promosi jika sudah menjabat selama 8 tahun dengan syarat harus dipindah tugaskan. “kata siapa? Belum ada mutasi. Kalau usulan ke bupati memang ada,” imbuhnya.
Yoyok menambahkan, usulan mutasi tidak hanya untuk Kepala SMPN 3 saja, tetapi juga SMPN 1, SMPN 6, SMPN 1 Kedungwaru, SMPN Campurdarat, serta SMP Pagerwojo. Menurut dia, lantaran kinerja mereka bagus jadi perlu dilakukan perpanjangan. Namun syaratnya, harus pindah tempat kerja. “Kami tidak ngawur menempatkan semau kami. Jadi karena prestasi mereka bagus, tapi karena sudah lama menjabat ya harus dipindah agar masa jabatannya diperpanjang,” pungkasnya. (sir/yog)