TULUNGAGUNG – Komisi A DPRD Tulungagung terkejut mendengar agenda dinas pendidikan, pemuda dan olahraga (Disdikpora) yang akan melakukan mutasi terhadap sejumlah kepala SMP Negeri di Tulungagung. Mereka menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap belum saatnya dilakukan.
Karena itu, komisi yang membidangi pendidikan ini akan memanggil plt Kepala Disdikpora Tulungagung guna meminta penjelasan. Meski belum lama ini, mereka baru saja dipanggil terkait terlambatnya pembagian seragam sekolah gratis. “Kami akan minta penjelasan. Kami baru dengar (mutasi). Kalau benar ada mutasi, kamii pasti tahu,” kata Gunawan, ketua Komisi A DPRD Tulungagung ditemui di ruang aspirasi Kamis (23/01).
Menanggapi pernyataan disdikpora bahwa usulan mutasi sudah diajukan namun belum ada respon dari bupati, Gunawan meniilai karena waktunya belum tepat. Dia menduga, bupati belum memberikan respon karena belum waktunya mutasi. “Kalau bupati belum memberikan tanggapan, saya menilainya mungkin belum saatnya ada rollingan,” Jelas Gunawan.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengadakan pembicaraan dengan disdikpora Tulungagung untuk membahas hal ini. Sebab berdasarkan temuan di lapangan, beberapa kepala SMP yang akan dimutasi, belum genap satu periode bertugas. “Kalau begini, ya nanti akan ada pertemuan segera dengan disdikpora. Apalagi ini (pendidikan) adalah wilayah kita, Komisi A,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai mengundang Bupati Tulungagung Maryoto Birowo untuk meresmikan masjid sekolah, kepala SMPN 3 Tulungagung Amri dikabarkan akan dimutasi ke SMPN Pagerwojo. Meski mutasi tersebut belum terlaksana, namun kabar itu telah memicu munculnya beragam spekulasi
Plt Kepala Disdikpora Tulungagung Haryo Dewanto membantah jika mutasi tersebut dianggap sebagai hukuman. Yoyok -sebagaimana dia disapa- menegaskan bahwa dirinya tak bisa melakukan mutasi atas dasar kemauannya sendiri. Prosesnya harus melalui persetujuan bupati. Jika disetujui, prosesnya baru bisa dilanjutkan. Hanya saja, saat ini usulan itu masih belum mendapat respon dari bupati.
“Bukan hukuman itu. Ini diusulkan pindah tugas, jadi yang seharusnya masa jabatan 8 tahun. Jadi bisa sampai 12 tahun. Asalkan prestasinya bagus.” jelas Yoyok. (sir/yog)