TULUNGAGUNG – Wijiman, warga Bendosari, Kecamatan Ngantru harus pasrah ketika digelandang aparat Polsek Ngantru. Pria 65 tahun itu ditangkap petugas karena kedapatan sebagai penyedia tempat praktek prostitusi.
Pengungkapan ini berawal dari masyarakat yang menginformasikan kepada Polsek Ngantru adanya dugaan warung esek-esek. Yakni warung milik Wijiman di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru. Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo memimpin langsung anggotanya untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan adanya kamar serta beberapa wanita yang siap melayani lelaki hidung belang. Disinyalir, warung kopi milik Wijiman hanyalah kedok untuk melancarkan prostitusi. Praktek ini yang tak lain mata pencahariannya yang sebenarnya.
“Ada informasi dari masyarakat, lalu petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya personil unit reskrim melakukan penangkapan pada Selasa (11/2/2020). Saat pelayan warkop usai melayani tamu,” ujar kapolsek. Petugas berhasil menyita uang tunai Rp 60 ribu, tarif untuk sekali kencan. (sir/yog)