TULUNGAGUNG – Tiga remaja berusia belasan tahun harus diamankan Unit Satreskrim Polres Tulungagung. Ketiganya terlibat aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Sendang saat ada pagelaran kesenian jaranan.
Pelaku tak lain adalah WS (16), warga Kedungwaru dan HY (17), warga Kedungwaru. Serta YG (15), warga Trenggalek yang tak lain merupakan otak dari pencurian ini dan sebagai residivis.
Kejadian bermula saat YG (15) berbicara kepada kedua temannya itu bahwa sedang menginginkan motor Suzuki Satria FU. Berangkat dari situ, YG berinisiatif untuk mencuri motor lalu menjualnya agar bisa membeli motor idamannya.
Lebih lanjut, kedua temannya menyarankan agar melakukan pencurian di kawasan Sendang (6 /2). Pasalnya, pada saat itu tengah berlangsung kesenian jaranan. Sehingga mereka meyakini banyak motor yang terparkir tanpa pengawasan. “Pencurian ini terjadi di Kecamatan Sendang saat sedang berlangsungnya acara jaranan,” jelas Kapolres Tulungagung di halaman Polres Tulungagung saat pers rilis Selasa (18/02).
Setibanya di TKP dengan berbonceng tiga, ketiga pelaku berhasil menemukan Sepeda Motor jenis Honda Beat milik Diki, warga Nyawangan ,Kecamatan Sendang yang tidak dikunci setir. Saat sudah menemukan sasarannya, ketiganya mengotak-atik kabel motor tersebut guna menghidupkan mesin. Berbekal pengalaman belajar di sekolah jurusan teknik sepeda motor, ketiga pelaku berhasil membawa lari motor curiannya. “Mereka ini pernah sekolah di jurusan teknik sepeda motor. Jadi kabelnya mereka otak-atik,” lanjut E.G Pandia.
Dari hasil pencurian tersebut, ketiga pelaku menjual motor hasil curiannya secara daring dengan harga Rp 2,9 juta. Lantaran YG mengingingkan Motor jenis Satria FU, akhirnya ketiganya sepakat untuk membeli motor tersebut seharga Rp. 2,4 juta. Sedangkan uang sisanya mereka gunakan untuk ngopi bersama.
Atas aksi yang dilakukan ketiga pemuda tersebut. Mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 (4E) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. “Pelaku kami tahan. Terlebih salah satunya adalah residivis,” ujar Kapolres Tulungagung.(sir/yog)