Sumedang – Polres Sumedang menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) setelah dilaporkan telah menculik dan hendak memperkosa seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) di daerah Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (21/2) malam.
“Polisi telah mengamankan seorang yang diduga melakukan upaya perkosaan dan ancaman pembunuhan,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui siaran pers, Sabtu.
Ia menuturkan, polisi menangkap pelaku hanya satu orang bernama Jajang Syarif (22) berprofesi sebagai sopir angkot, warga Wado, Kabupaten Sumedang.
Sedangkan korban, lanjut dia, berinisial MS (22) mahasiswi Fakultas Kedokteran Unpad, warga Kota Cirebon harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Sumedang karena mengalami luka di tubuhnya.
“Korban atas rujukan dari Puskesmas Cisitu untuk perawatan selanjutnya dirujuk ke RSUD Sumedang,” katanya pula.
Kapolres menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika korban hendak pulang ke Cirebon menggunakan angkutan umum minibus jenis Elf jurusan Bandung-Wado, Jumat petang.
Namun di perjalanan, kata Kapolres, korban ketiduran, sehingga korban yang seharusnya turun di Sumedang, terbawa ke Wado hingga akhirnya harus menumpang lagi angkutan umum untuk menuju Kota Sumedang.
Korban selanjutnya menumpang angkot jurusan Sumedang-Wado nomor polisi Z 1902 AV dengan sopirnya pelaku, namun di tengah perjalanan pelaku membelokkan arah ke jalanan sepi Jalan Proyek Cipining, Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Sumedang.
“Di perjalanan pelaku membelokkan arah, sehingga menuju ke jalan TKP, dan di TKP pelaku memberhentikan kendaraan dan pada saat kendaraan berhenti pelaku melakukan perbuatannya yang akan melakukan pemerkosaan kepada korban,” katanya pula.
Perbuatan pelaku, kata Kapolres, sempat berhenti karena melihat cahaya lampu kendaraan yang menuju kendaraannya, kemudian pelaku melajukan kembali angkotnya dengan cepat.
Namun, laju kendaraannya itu tidak terkendali hingga akhirnya terperosok ke jurang, dan saat itu korban berusaha melarikan diri ke permukiman penduduk untuk meminta pertolongan.
“Korban melarikan diri ke arah perumahan warga, sehingga korban selamat dan pelaku dapat diamankan,” kata Kapolres.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada bagian dada, dagu, dan luka lecet di bagian tubuhnya hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Sedangkan pelaku akibat perbuatannya harus mendekam dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (ANT/YOG)