Jakarta – Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diketahui beromzet hingga Rp 200 juta per hari.
Pabrik masker tersebut diketahui berada di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.
“Ini hasil perhitungan kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dalam satu hari,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di lokasi penggerebekan, Jumat.
Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran soal isu Virus Corona (COVID-19).
“Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran. Yang biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp 300 ribu,” kata Yusri.
Meski dijual dengan harga yang sangat tinggi, masker tersebut tetap langka dan sulit didapatkan oleh masyarakat.
“Bahkan masker ini hilang di pasaran, karena sangat dibutuhkan, bahkan seluruh dunia membutuhkan termasuk Indonesia,” ujar Yusri.
Para pelaku yang melihat situasi tersebut akhirnya memproduksi masker sendiri untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara melawan hukum.
Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti sepertl 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.
Yusri awalnya mengatakan terungkapnya pabrik masker ilegal itu berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka dipasaran.
Namun saat dilakukan pengembangan, penyidik kepolisian malah mendapati adanya aktvitas produksi masker yang dilakukan secara ilegal.
“Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sebanyak 10 orang karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak kepolisian.
“Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya,” tuturnya.
Guna pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar. (ANT/YOG)