Jakarta – Ketua DPR, Puan Maharani, mendukung sistem penanggulangan virus Corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah, apabila diperlukan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk itu, DPR meminta pemerintah pusat mengoptimalkan peranan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam mengatasi dampak sosial dan ekonomi yang mungkin ditimbulkan.
“Utamanya dalam menjamin keselamatan rakyat, memberikan pelayanan penanganan, memastikan ketersediaan tenaga dan fasilitas kesehatan yang cukup, memperluas edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penyebaran virus Corona, serta dalam menangani dampak sosial, ekonomi, dan budaya akibat wabah virus Corona,” kata Puan, dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
DPR juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik saat menghadapi wabah virus Corona dan mengajak masyarakat untuk dapat ikut disiplin dalam melaksanakan jaga jarak fisik (physical distancing) yang dicanangkan pemerintah sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pada Masa Persidangan III tahun sidang 2019-2020, DPR juga memutuskan tidak akan mengirim delegasi untuk menghadiri pertemuan, sidang atau konferensi organisasi parlemen regional maupun internasional.
DPR juga meniadakan kegiatan kunjungan kerja spesifik kecuali bersifat mendesak dan harus mendapat persetujuan pimpinan DPR dengan mempertimbangkan tingkat penyebaran dan resiko ancaman virus Corona yang sangat masif.
“Serta meniadakan kegiatan seminar, forum diskusi grup, dan konsinyering baik dalam ataupun luar kota,” kata Puan.
Ketua DPR juga mengajak kepada seluruh anggota DPR, untuk menyikapi wabah virus Corona ini dengan kesatuan sikap yang sama, yaitu bergotong-royong, kerja bersama, bersatu dalam satu tekad yang sama untuk menyelamatkan Indonesia dari wabah virus Corona.
Turut mendampingi Puan, Wakil Ketua DPR, M Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar. Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang itu dihadiri 45 orang anggota DPR secara fisik dan 297 secara virtual.
Tempat duduk peserta sidang yang hadir secara fisik pun diatur berjarak sebagai bentuk kepatuhan terhadap protokol physical distancing. (ANT/YOG)