TULUNGAGUNG – Dispendikpora Tulungagung memberi instruksi ke kepala sekolah baik SD maupun SMP untuk menjalankan kebijakan baru Kemendikbud terkait BOS regular. Yakni, dana BOS bisa digunakan untuk membeli kuota internet bagi guru dan siswa guna mendukung pembelajaran dari rumah selama pandemi COVID-19.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Tulungagung Haryo Dewanto Wicaksono menjelaskan, sudah ada perubahan juknis pada dana BOS reguler. Mendikbud Nadiem Makarim telah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS reguler.
Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat COVID-19. Mengingat saat ini pembelajaran sudah dialihkan menjadi pembelajaran daring. “Kemarin sudah kami lakukan teleconference. Jadi semuanya sudah sepakat untuk ikuti instruksi dari kementerian yang tertuang dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2020,” jelas Yoyok ketika ditemui di kantornya, Jumat (24/04).
“Sekarang dana BOS bisa dipakai buat beli kuota internet. Namun itu hanya berlaku selama 3 bulan. Namun nanti masih akan ada surat edaran (SE) apakah akan diperpanjang atau tidak,” imbuhnya.(sir/yog)