Washington – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggunakan hak veto pada Rabu (6/5) terhadap rancangan undang-undang (RUU), yang diloloskan oleh kedua kamar Kongres terkait pembatasan kewenangan presiden dalam melancarkan perang terhadap Iran.
“Ini adalah resolusi yang menghinakan, yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai bagian dari strategi mereka memenangkan pemilu 3 November mendatang dengan memecah Partai Republik,” kata Trump dalam pernyataan yang dikeluarkan Gedung Putih.
Trump, yang gigih dengan kampanye melawan Iran, menambahkan, “Sedikit dari anggota Partai Republik yang mendukung resolusi tersebut membantu mereka (Partai Demokrat) dalam hal ini.”
Senat AS, tempat Partai Republik menduduki 53 dari total 100 kursi, dijadwalkan akan menggelar pemungutan suara pada Kamis untuk mengadopsi atau menolak veto Trump.
Resolusi yang diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Maret dan kemudian oleh Senat pada April itu merupakan upaya terkini Kongres untuk merebut kembali kewenangan, yang dijamin konstitusi, dari pihak pemerintah dalam mendeklarasikan perang.
Sejumlah kecil anggota Partai Republik di kedua kamar itu mendukung resolusi tersebut, namun tampaknya tidak akan cukup untuk mengumpulkan dua pertiga suara utang dioerlukan ntuk menggagalkan veto Trump.(ANT/AN)