Pamekasan- Kepala Kepolisian Resort Pamekasan, Jawa Timur AKBP Djoko Lestari menyatakan, berkas penyidikan kasus penjualan tanah negara oleh oknum Lurah Kolpajung oleh tim Reskrim Polres Pamekasan kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan berkasnya sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Sudah dinyatakan lengkap dan minggu depan, akan kami limpahkan ke Kejari Pamekasan,” kata Djoko Lestari kepada ANTARA di Mapolres Pamekasan, Sabtu.
Kemungkinan, berkas penyidikan dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan tim penyidik Polres Pamekasan akan disampaikan ke tim penyidik Kejari Pamekasan, Selasa (19/5/2020), termasuk barang bukti dan tersangka.
Pada kasus ini, tim penyidik Polres Pamekasan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Lurah Kolpajung berinisial AA dan pembeli tanah kas negara yang berinisial MH.
Tanah percaton atau kas negara yang dijual oknum aparat Lurah Kolpajung itu terletak di RT01/RW05, Dusun Bata-bata, Kecamatan Kota, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan.
Kini tanah seluas 2.181 meter persegi tersebut sudah atas nama milik pribadi warga berinisial MH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus klaim kepemilikan tanah negara menjadi milik pribadi warga ini mulai diusut oleh aparat penegak hukum saat masyarakat Kolpajung berunjuk rasa memrotes hal itu ke kantor Kelurahan Kolpajung, Pamekasan belum lama ini.
Pada 22 Januari 2020, tim penyidik Polres Pamekasan menahan Lurah Kolpajung AA dan warga berinisial MH terkait kasus itu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atas dugaan penyerobotan tanah kas negara itu. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang RI (Republik Indonesia) Nomor 31 Tahun 1999 melalui Perubahan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penasihat hukum kedua tersangka ini, sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Pamekasan.
Aliansi Masyarakat Kolpajung Pamekasan mengapresiasi kinerja tim penyidik Polres Pamekasan terkait perkembangan penyidikan kasus itu.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Pamekasan, dan semoga kasus ini bisa tuntas dan aset negara bisa diselamatkan,” kata juru bicara masyarakat Kolpajung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan Zaini.
Kedua tersangka ini terancam Undang-Undang RI (Republik Indonesia) Nomor 31 Tahun 1999 melalui Perubahan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi dan keduanya ditahan oleh tim penyidik Polres Pamekasan.
Kasus penyerobotan tanah negara menjadi milik perseorangan sebagaimana terjadi di Kelurahan Kolpajung, Pamekasan ini, bukan yang pertama kali terjadi.
Berdasarkan hasil serap aspirasi yang dilakukan DPRD Pamekasan, selain di Kelurahan Kolpajung, kasus serupa juga pernah terjadi di daerah lain, dengan luas total mencapai 170 hektare.
Salah satunya, seperti di Kecamatan Pademawu, Pamekasan yakni tanah kas negara di pesisir pantai Desa Majungan yang juga diklaim menjadi milik pribadi warga.
Tanah ini merupakan tanah kas negara yang dikuasakan penggunaannya kepada Perum Perhutani Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan untuk dijadikan hutan lindung di kawasan pantai selatan di Kecamatan Pademawu. Namun, oleh masyarakat setempat kala itu dimohon untuk dikelola menjadi lahan tambak garam pada tahun 1986.
Dalam perkembangannya, tiba-tiba banyak warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah negara itu, dan konflik antara masyarakat dengan pihak Perhutani akhirnya terjadi, saat ada kelompok masyarakat lain yang juga mengklaim sebagai orang yang berhak mengelola lahan tersebut karena bekerja sama dengan Perhutani.(ANT/AN)