Polisi Dharmasraya tangkap pencuri baterai BTS Telkomse

Pulau Punjung- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap Mon (33) warga Nagari (Desa Adat) Koto Baru yang diduga melakukan pencurian baterai tower Base Tansceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel pada Sabtu dini hari.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiyansah melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Jefri Afridan, di Pulau Punjung, Sabtu, mengatakan pelaku ditangkap saat kepergok sedang mencuri di area BTS Telkomsel di Nagari (Desat Adat) Kurnia Selatan, Kecamatan Koto Salak bersama sejumlah barang bukti.

“Dari tangan pelaku, kami amankan 10 unit baterai BTS Telkomsel,” kata dia.

Sebelum melakukan penangkapan, kata dia, polisi mendapat laporan dari warga terkait tindak tanduk pelaku yang mencurigakan di sekitar area tower BTS Telkomsel.

Selanjutnya aparat keamanan Polsek Sungai Rumbai mengecek ke lokasi dan menemukan barang bukti curian dan pelaku yang mengendap di semak-semak belakang area tower.

“Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan aksi tersebut bersama beberapa orang lainnya, ini juga kita lakukan pendalaman,” kata dia.

Ia menjelaskan pelaku bersama dengan beberapa kawanan lainnya merupakan spesialis pencuri baterai tower BTS karena mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas kawanan pelaku lainnya hasil pengembangan sementara.

“Ada sekitar lima orang yang sedang kita kejar,” kata dia.

Atas perbuatannya pelakudijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(ANT/AN)

Bagikan Melalui