Jakarta, 24/5 – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kepolisian sudah tepat.
“Pelimpahan kasus ke polisi sudah benar menurut Pasal 6 UU KPK, yaitu koordinasi dan supervisi (korsup),” ucap Romli melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, KPK memberikan pendampingan terkait kasus itu atas permintaan Inspektorat Jenderal Kemendikbud sesuai dengan UU KPK Tahun 2019 tentang tugas KPK.
“Karena Itjen tidak memiliki wewenang pro justitia maka didampingi KPK. Temuan uang di bawah Rp1 miliar dan pejabat Kemendikbud tidak termasuk penyelenggara negara sesuai UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN,” ungkap Romli.
Oleh karena itu, kata dia, sudah benar jika kasus tersebut dilimpahkan ke Kepolisian sesuai UU KPK.
“KPK hanya melakukan koordinasi dan supervisi karena atas permintaan pendampingan itjen sampai penangkapan sudah sesuai UU KPK. Justru strategi ini menunjukkan bahwa Itjen Kemendikbud telah melaksanakan perintah UU Tipikor dn Inpres tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan baik,” ujar dia.
Ia pun mengharapkan kementerian/lembaga lainnya dapat meniru langkah yang dilakukan Itjen Kemendikbud tersebut.
“Diharapkan itjen-itjen di kementerian/lembaga melakukan hal yang sama. Penilaian bahwa KPK hanya berani tangani kasus-kasus kecil keliru jika hanya dilihat dari kasus ini,” kata dia.
Diketahui, OTT tersebut dilakukan setelah KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang kontruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.
Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.
Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana.
Kemudian pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta.
Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud. Selanjutnya, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Komarudin, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono.
etelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (ANT/BR)