Celah besar penyelewengan saat pandemi corona lewat Perppu


Blitar- Pandemi corona yang sampai saat ini masih terus berlangsung, secara tidak langsung mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat terutama dampak secara ekonomi. Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terlihat nyata mematikan ekonomi bagi masyarakat yang bekerja di sektor perdagangan.
Dampak yang ditimbulkan ini menjadi beban pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi. Untuk itu, pemerintah dalam menangani permasalahan terkait pandemi corona ini mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19) atau kini resmi menjadi Undang-undang Corona.
Biaya yang di gunakan oleh negara dalam menangani corona ini sangat besar. Potensi penyelewengan terhadap anggaran juga semakin besar. Hal ini terlihat dari pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa segala tindakan yang diambil berdasarkan Perpu Corona ini bukan merupakan objek gugatan.
Menyikapi hal tersebut, aktivis korupsi Blitar Mohamad Trijanto mengatakan bahwa celah untuk korupsi dana anggaran covid-19 ini sangat besar. Karena pengguna anggaran tersebut bebas dan tidak tersentuh hukum. Hal ini akan menjadikan pengguna angagaran tidak bisa tersentuh hukum jika melakukan penyelewengan terhadap dana alokasi untuk penanganan corona.
” Ada celah dan rentan terhadap penyelewengan terhadap anggaran dalam penanganan corona. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan pasal pasal di Perppu yang di dalamnya para pengguna anggaran itu tidak akan tersentuh hukum saat di gunakan dalam masa pandemi ini.” ujar Trijanto.
Trijanto berharap dengan adanya Perppu corona ini. Para pemimpin daerah dengan bijak bisa mengalokasikan anggaran dengan tepat sasaran, walaupun telah dilindungi dengan Perppu. (AN)

Bagikan Melalui