Serang, 12/6 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk mengawal penyaluran bantuan sosial (Bansos) dampak COVID-19 agar tidak ada penyimpangan dan juga tepat sasaran, salah satunya melalui aplikasi yang dibuat KPK, yakni “Jaga Bansos”.
“Jadi kami memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui media RRI agar masyarakat turut mengawal bantuan sosial dalam rangka penyelamatan kesehatan, social saftery net maupun pemulihan ekonomi. Tiga hal itu, masing masing memiliki mekanisme bantuan sosial yang berbeda-beda,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, usai talk show pengenalan aplikasi Jaga Bansos di RRI Banten di Serang, Kamis.
Sejuah ini, kata Ghufron, KPK menilai penyaluran bansos di Provinsi Banten sudah baik. Hal ini terungkap banyaknya warga yang secara sadar mengembalikan bantuan ketika ada masyarakat yang memang tidak berhak menerima.
“Ada beberapa kesadaran masyarakat yang perlu juga disosialisaikan bahwa ternyata ada yang menerima, padahal tidak berhak karena ekonominya masih bagus, sehingga bantuan itu dikembalikan. Ini perlu disosialisasikan agar tidak seakan-akan bansos itu ceritanya minor saja bahwa ada penyimpangan, tidak tepat sasaran dan kualitasnya tidak sesuai ketentuan,,” kata Gufron.
Gufron mengatakan, yang menjadi sorotan KPK berkaitan dengan bantuan sosial tersebut, pertama tidak tepat sasaran, maksudnya subjek penerimanya. Kemudian yang ke dua kualitas barangnya yang tidak sesuai. Ia mencontohkan bantuan sosial senilai Rp300.000 dalam bentuk barang, namun barangnya tidak sesuai.
“Bahkan saat ini bansos itu berhimpitan dengan akan pilkada, banyak bansos-bansos itu tidak segera disalurkan karena nunggu stiker dan foto. Jadi itu tiga hal, tidak tepat sasaran, barang tidak sesuai ketentuan dan ditunggangi kepentingan politik,” kata Gufron.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar mengapresiasi perhatian KPK terhadap penyaluran bansos di Provinsi Banten. Terbukti bahwa penyaluran bansos di Banten bisa diawasi tidak hanya oleh pemerintah, melainkan masyarakat umum juga bisa melakukan pengawasan melalui aplikasi yang difasilitasi KPK.
“KPK sungguh-sungguh mengawasi kita semua, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing masing. Tapi yang cukup menggembirakan bahwa secara umum KPK menilai pelaksanaan bantuan sosial di Provinsi Banten cukup baik walau dalam segala keterbatasan,” kata Al Muktabar.
Meski demikian diakui Sekda Banten, dalam situasi yang cepat dan segera, maka masih ditemukan masalah terkait data, namun bisa diubah melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana menambahkan, penyaluran JPS Provinsi Banten saat ini sudah terealisasi lebih dari 40 persen, tahapan penyaluran bansos dampak COVID-19 ini terus dilakukan terhadap KPM di kabupaten/kota lain.
“Yang sudah berjalan dan hampir selesai itu di Tangerang Raya dan saat ini tengah berjalan di kabupaten/kota lain di Provinsi Banten,” kata Nurhana.
Nurhana mengatakan, bahwa aplikasi yang diprakarsai oleh KPK akan sangat membantu kelancaran juga akuntabilitas serta transparasi penyaluran bansos di Provinsi Banten. Apalagi Bansos COVID-19 saat ini menjadi perhatian semua pihak.
“Pada prinsipnya kami sebagai OPD penyelenggara kegiatan sosial Provinsi Banten sangat mengapresiasi inisiasi-inisiasi cerdas KPK dalam meningkatkan upaya preventif terjadinya masalah korupsi di Provinsi Banten, khususnya yang terkait dengan proses penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Nurhana. (ANT/ZA)