Aktivis Blitar: Kasus Novel perlu di renungkan

Blitar- Aktivis anti korupsi Blitar Mohamad Trijanto sangat prihatin terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Prihatin karena putusan jaksa yang memberikan hukuman satu tahun penjara kepada pelaku.
Kedua pelaku penyerang Novel Baswedan dengan air keras Rahmad Kadir dan Ronny Bugis di tuntut pidana penjara satu tahun penjara. Hasil keputusan jaksa dengan pidana satu tahun penjara tersebut di dasari karena ketidaksengajaan pelaku. Hal ini justru menjadi beban moral bagi hakim dan jaksa dengan kasus pidana lain yang serupa.
Salah satu contoh penyiraman air keras di Bengkulu, penyiraman air keras di Denpasar dan penyiraman air keras di Jawa Timur. Semua pelaku dihukum diatas satu tahun. Namun penyerang air keras Novel Baswedan hanya di hukum satu tahun penjara. Sangat ironis dengan para pelaku penyiram air keras lainnya. Pelaku mendapatkan hukuman diatas satu tahun penjara.
” Apakah ada perbedaan keadilan antara masyarakat dengan oknum jika bersalah di depan hukum. Terlihat jelas kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dimana pelaku hanya di tuntut pidana satu tahun penjara, dengan dasar pelaku menyerang dengan tidak sengaja.” Ujar Trijanto.
Trijanto menilai bahwa banyak pendapat umum yang tidak sependapat dengan keputusan jaksa tersebut. Berbagai kalangan menyoroti kasus hukum yang menimpa Novel Baswedan sebuah keputusan yang irasional. Trijanto berharap keadilan akan bisa di terapkan di Indonesia dengan seadil-adilnya.(AN)

Bagikan Melalui