Pengusaha penyuap Aspidum Kejati Jakarta dieksekusi ke Sukamiskin

banner 468x60

Jakarta, 19/6 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho ke Lapas Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sendy merupakan terpidana penyuap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan Jaksa Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta senilai Rp150 juta.

banner 336x280

“Hari Kamis (18/6), Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas nama terpidana Sendy Pericho,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan terpidana Sendy selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Sukamiskin selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Tujuan pemberian suap oleh Sendy agar Arih selaku penuntut umum segera menyatakan berkas perkara Hary Suwanda lengkap dan agar Agus Winoto selaku Aspidum menurunkan rencana tuntutan (rentut) perkara Hary Suwanda dkk.

Sendy Pericho adalah pihak yang melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd. Penyidik Polda Metro lalu menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Juli 2014.

Namun baru awal 2019 penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Kejati DKI Jakarta. Alfin Suherman lalu minta bantuan rekannya Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas agar berkas perkara Hary Suwanda dkk menjadi perhatian Agus Winoto.

Yuniar mengatakan bahwa perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya namun Yuniar menjanjikan untuk membantu.

Sendy dan Alfin lalu bertemu dengan Arih pada 19 Februari 2019 di lantai 3 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas perkembangan perkara dan sudah memenuhi unsur namun belum dinyatakan lengkap. (ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui