Jakarta, 29/6 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Kamis (9/7) akan melelang dua bidang tanah dari terpidana perkara korupsi simulator SIM mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.
“KPK melalui KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Lelang tersebut, kata dia, sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Adapun obyek lelangnya akan dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp28.411.084.000,00 dengan uang jaminan Rp5,8 miliar.
Pertama, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dengan luas tanah berdasarkan fotokopi buku tanah hak milik Nomor 359/Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 2.140 meter persegi. (sertifikat asli tidak dikuasai).
Kedua, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok Cibiuk, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dengan luas tanah berdasarkan fotokopi buku Tanah Hak Milik Nomor 64/ Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 1.435 meter persegi. (sertifikat asli tidak dikuasai).
Ali mengatakan lelang dilaksanakan dengan metode “closed bidding”, yaitu penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction).
Lelang dilaksanakan pada Kamis (9/7) dengan batas akhir penawaran sampai pukul 10.00 WIB dengan alamat domain https://www.lelang.go.id.
“Tempat lelang di KPKNL Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung, penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran, dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang,” kata Ali. (ANT/ZA)