KPK Kembali Panggil Dirut Hakaaston Kasus Proyek Jalan Di Bengkalis

banner 468x60

Jakarta, 02/7 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston) Dindin Solakhuddin dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015, Kamis.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir/mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

banner 336x280

Sebelumnya penyidik KPK telah memanggil Dindin pada 20 Februari 2020. Saat itu Dindin tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Selain Dindin, KPK juga memanggil saksi karyawan PT Chevron Pacific Indonesia Wafi Khalid. Adapun pemeriksaan terhadap Dindin dan Wafi digelar di Gedung KPK, Jakarta.

KPK juga dijadwalkan menggelar pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Pekanbaru, terhadap enam saksi untuk tersangka M Nasir, yakni Adhe Adriance (wiraswasta CV Wahyu Rintiyani Abadi), Armadan Rambe (subkontraktor box culvert dan drainase untuk PT Sumindo tahun 2013-2015).

Selanjutnya Operation Manager CV Tunggal Mandiri Sejati Eko Kurniawan, Direktur CV Surya Cipta Adigraha Suryadi, wiraswasta CV Risdo Alva Mandiri Uster Manulu, dan Direktur CV Gemar Mas Jaya Rudi Sutianto Leo.

KPK pada Jumat (17/1) telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar. (ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui