Jakarta, 07/7 – Pemerintah meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perfilman dengan secara simbolis menyerahkan SKKNI kepada insan film nasional seperti Christine Hakim.
“SKKNI perfilman selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari perfilman Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya pada acara penyerahan SKKNI di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, industri perfilman telah menyerap banyak tenaga kerja dengan sekali pembuatan film bisa membutuhkan 100 hingga 300 pekerja.
Dia mengemukakan kebutuhan untuk mempercepat pemulihan sektor industri perfilman guna mendukung upaya penyerapan tenaga kerja.
“Akselerasi upaya untuk pemulihan industri perfilman akibat pandemi COVID-19 harus segera dilakukan agar industri perfilman dapat kembali bangkit dan terus melesat, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi penyerapan pengangguran,” ujarnya.
Ida berharap SKKNI di bidang perfilman diterapkan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang perfilman serta pengembangan sumber daya manusia di bidang perfilman.
Acara peluncuran SKKNI bidang perfilman dihadiri oleh insan film Indonesia seperti bintang film Christine Hakim, sinematografer George Kamarullah, aktor Reza Rahardian, dan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Marcella Zalianty.
SKKNI bidang film meliputi kategori kesenian, hiburan dan rekreasi golongan pokok kegiatan hiburan, kesenian dan kreativitas bidang tata kamera film, tata suara film, pengeditan film, tata artistik film, penulisan skenario film, pemeran film, manajemen produksi film, film dokumenter, casting film, penata laga, tata cahaya film, grip, penyutradaraan film, dan efek visual.
Standar kompetensi kerja tersebut memberikan arahan dalam perancangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk tenaga kerja di industri perfilman agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Di samping itu, SKKNI bidang film memberikan acuan dan ukuran yang jelas dalam penyusunan materi dan metode uji kompetensi sehingga pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi untuk para pekerja di industri perfilman dapat dilakukan secara obyektif, terukur, dan terjamin mutunya.
Standar kompetensi kerja bidang film tersebut juga bisa menjadi acuan dalam membangun kerja sama saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja dengan negara lain.
(ANT/ZA)