Jakarta, 15/7 – Korlantas Polri meluncurkan inovasi dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional dari rumah saja tanpa harus hadir ke Satpas Korlantas Polri, Jakarta.
“Launching penerbitan SIM internasional dari rumah saja,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Rabu.
Istiono mengatakan terobosan ini bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dalam pelayanan publik sehingga dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan dan juga untuk mendukung forensik kepolisian di masa adaptasi kebiasaan baru.
“Ini sebuah langkah terobosan di era adaptasi kebiasaan baru yang memang bertujuan untuk memutus COVID-19. Kami hindari kerumunan-kerumunan massa,” katanya.
Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah, yaitu cukup mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di ponsel atau komputer.
Kemudian melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.
Selanjutnya pemohon memilih cara pengambilan SIM internasional.
Pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia atau Gojek.
“Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta,” ujar mantan Kapolda Babel ini.
Setelah semua data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
Selanjutnya pemohon bisa membayar secara nontunai melalui ATM, M-Banking, internet banking maupun setor tunai pada bank.
Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan mencetak buku SIM internasional, kemudian mengirim buku SIM sesuai pilihan pemohon.
Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM internasional secara daring, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat diakses langsung melalui situs SIM internasional.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah sebesar Rp250 ribu, sementara SIM perpanjangan Rp225 ribu.
SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. Untuk terus melayani masyarakat, pelayanan SIM membuka call center pengaduan di nomor WA 081131172020.
(ANT/ZA)